Materi Bedah Buku Serial Dasar-dasar Islam, Bab Ibadah [Hukum Seputar Jenazah]

Bagi Sebagian manusia, kematian hanyalah salah satu fase dari kehidupan yang harus dilewati, tidak ada yang yang perlu dikhawatirkan, karena kematian adalah pemutus beban hidup dan kesengsaraan dunia, kematian adalah peristirahatan yang nyaman dari hiruk-pikuk kehidupan, karenanya tidak ada yang perlu dipersiapkan untuk sebuah kematian.

Lagi-lagi Islam datang dengan informasi lain tentang kematian, dan ini adalah dalil kebenaran Islam. Islam datang dari sang Maha Pencipta, Allah Subhanahu wata’ala.

Menurut Islam, kematian merupakan pintu untuk masuk kedunia lain Bernama akhirat yang kehidupannya berujung pada surga dan neraka. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa seharusnya manusia hidup bukan untuk mati, namun manusia hidup untuk hidup Kembali di alam lain, karena kematian bukan akhir dari segalanya. Sebagian ulamamengatakan bahwa kehidupan dunia merupakan ladang untuk mengumpulkan bekal menuju kehidupan akhirat. [Ibnu Qayyim, al-Jawabul Kafi, hal: 85].

URGENSI MENGINGAT KEMATIAN

Islam menganjurkan umatnya untuk banyak mengingat kematian, kematian merupakan pemutus kenikmatan, pemisah seseorang dengan orang yang dicintai, dan tidak ada yang mengiringi orang yang mati kecuali amalannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan [yaiyu kematian].” [HR. Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Mjah, sanadnya hasan].

Amalan yang kelihatannya kecil dan remeh ini, ternyata membawa dampak yang positif bagi seorang muslim. Duduk sejenak mengingat kematian dapat memutus panjangnya angan-angan kita dalam hidup ini dan dapat menghadirkan semangat baru untuk memperbanyak amalan saleh sebagai bekal bagi kehidupan akhirat.

Ritual ziarah kubur yang disunnahkan dalam agama ini pun tidak pantas disepelekan, karena amalan yang berupa kunjungan ke “rumah” orang yang telah meninggal dunia ini bertujuan untuk menyegarkan ingatan kita tentang akhir dari kehidupan kita. Sebanyak apapun harta yang kita kumpulkan, setinggi apapun jabatan yang kita sandang, dan semewah apapun mobil yang kita kendarai, namun ingatlah “rumah” kita pada akhirnya adalah kuburan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya aku melarang kalian berziarah kubur, maka berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur mengingatkan kalian akan negeri akhirat.” [HR. Ahmad, shahih lighairihi].

HAK-HAK ORANG YANG MENINGGAL

Perhatian Islam terhadap kematian tidak hanya terbatas pada pembahasan diatas. Sekali-kali tidak, Islam adalah agama yang adil, dan keadilan merupakan prinsip yang ditegakkan oleh Islam.

Sebagaimana Islam menjelaskan hak-hak orang yang masih hidup, Islam pun tidak lupa memaparkan dengan dengan jelas hak-hak orang yang telah meninggal dunia.

TAKZIAH

Takziah adalah ucapan atau perbuatan untuk menghibur keluarga yang ditinggal mati. Wajar jika keluarga dan kerabat serta handai tolan yang ditinggalkan tenggelam dalam lautan kesedihan, maka takziah merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi hal tersebut.

Banyak cara takziah yang bisa dilakukan, diantaranya dengan mengucapkan kata-kata yang menghibur, menyebut kebaikan dan jasa orang yang meninggal, atau mendo’akan agar mereka diberi pahala atas musibah yang menimpa, dan mengingatkan pentingnya sifat sabar dan ridho atas musibah tersebut.

MEMANDIKAN JENAZAH

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memandikan saudara muslimnya yang telah meninggal dunia. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum memandikannya, antara lain:

  1. Memastikan kematiannya, hal itu bisa diketahui dengan tanda-tanda tertentu, antara lain: matanya dalam keadaan terbuka [melotot], berhentinya ditekan jantung, dan lain-lain.
  2. Menutup matanya jika matanya masih terbuka.
  3. Mendo’akannya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Salamah meninggal dunia, beliau berdoa:
    اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه
    “Ya Allah, ampuni Abu Salamah, angkat derajatnya di kalangan orang-orang yang mendapat petunjuk, jadilah engkau penggantinya [menjaga] anak keturunan yang ia tinggalkan, ampuni kami dan dia wahai Pemelihara alam semesta. Ya Allah, luaskan kuburnya dan terangi dia di dalamnya.” [HR Muslim].
  4. Mengikatkan dagu keatas kepala agar mulutnya tidak menganga.

ADAPUN TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

  1. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikan adalah laki-laki juga atau istrinya. Dan jika jenazah itu wanita, maka yang memandikan adalah para wanita atau suaminya. Diutamakan dari keluarganya.
  2. Menutup tempat yang digunakan untuk memandikan jenazah agar terjaga dari pandangan orang.
  3. Membuka pakaiannya dan menggantinya dengan kain untuk menutup auratnya [antara pusar sampai lututnya].
  4. Melemaskan sendi-sendinya untuk memudahkan proses memandikannya.
  5. Memotong kukunya dan memendekkan kumisnya jika dalam keadaan panjang.
  6. Mengangkat punggungnya sampai seperti posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya agar keluar sisa kotoran yang ada dalam perut kemudian menyiram bagian bawah perutnya agar kotorannya jatuh.
  7. Dianjurkan bagi yang memandikan untuk memakai sarung tangan.
  8. Mengucapkan bismillah dan berniat untuk mewudhukan dan memandikannya.
  9. Mewudhukannya sebelum dimandikan, mengambil kain lalu dibasahi dengan air, kemudian menyela-nyala jari tangan dan kaki, serta mengusap bibir dan membersihkan gigi dengan kain tersebut juga memasukkan kain ke hidung untuk membersihkannya, hukumnya seperti berkumur dan membersihkan hidung setelah itu membasuh anggota wudhu yang lain.
  10. Memasukkan daun bidara ke dalam air, dan mulai mencuci kepalanya dimulai dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri, dan melakukan ini tiga kali.
  11. Mengguyur seluruh badannya dengan air, dimulai dengan sisi kanan dari tangan hingga ke kaki. Kemudian membaringkannya di atas pinggang kiri dan mulai membasuh punggung sebelah kanan dan sekitarnya. Setelah itu dibaringkan di atas punggungnya lagi, baru mulai membasuh badan sebelah kiri sebagaimana badan sebelah kanan. Dan proses ini bisa diulang 3 atau 5 kali atau lebih jika dibutuhkan, dan guyuran terakhir dicampur dengan kafur [kapur barus].
  12. Merapikan rambutnya dengan menyisir, apabila apabila jenazah itu wanita, maka rambutnya dikuncir menjadi tiga.
  13. Setelah dimandikan, badan jenazah dikeringkan dengan handuk, dan diganti Kain basah yang menutupi auratnya dengan kain kering.
  14. Jika seseorang meninggal dunia di medan perang [syahid] maka tidak dimandikan.
  15. Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan berihram maka airnya tidak dicampur dengan wangi-wangian.

MENGAFANI JENAZAH

Mengafani jenazah hukumnya fardhu kifayah [jika ada yang melakukan maka gugur kewajiban bagi yang lain], adapun Tata caranya sebagai berikut:

  1. Hendaknya biaya kain kafan diambil dari harta si mayit, namun boleh juga jika ada seseorang yang membantu biayanya.
  2. Orang yang paling berhak mengafani adalah orang yang paling berhak memandikannya.
  3. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram maka dikafani dengan kain yang dia pakai ketika meninggal, tidak ditutup kepala dan wajahnya, serta tidak diberi wewangian.
  4. Orang yang meninggal dunia di medan perang [syahid] hendaknya dikafani dengan pakaian yang dia pakai ketika meninggal, dan disunahkan untuk ditambah dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.
  5. Hendaknya kain kafan mencukupi dan menutupi seluruh tubuhnya.
  6. Disunahkan kain kafannya berwarna putih.
  7. Hendaknya kualitas kain kafannya pertengahan [tidak bagus sekali dan tidak pula buruk sekali].
  8. Disunnahkan jenazah laki-laki dikafani dengan 3 kain dan tidak lebih dari jumlah tersebut. Dan jenazah wanita dikafani dengan 5 kain sebagai sarung kerudung penutup badan bagian atas, dan 2 lembar kain untuk seluruh tubuh.

MENYALATI JENAZAH

Diantara kewajiban seorang muslim kepada sesama muslim yang meninggal dunia adalah menyalatinya, inti dari salat jenazah bukanlah beribadah kepada si mayit, namun tujuan utamanya adalah mendo’akan kebaikan dan keselamatan baginya. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang meninggal dunia di medan perang [syahid] tidak disalati.
  2. Imam salat jenazah berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, dan berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah perempuan.
  3. Jika ada banyak jenazah untuk disalati, maka jenazah laki-laki [baik besar maupun kecil] di depan Imam, kemudian jenazah perempuan, dan diupayakan letak bagian pertengahannya sejajar dengan kepala jenazah laki-laki.
  4. Disunnahkan menyalatkan jenazah di luar masjid, namun diperbolehkan juga melaksanakannya di dalam masjid.
  5. Disunnahkan untuk menghadirkan banyak orang untuk melaksanakan salat jenazah, semakin banyak yang hadir untuk menyalatkan jenazah semakin baik, sebagaimana disunahkan juga memperbanyak shaf. Hendaknya shaf di belakang imam dibagi menjadi 3 shaf atau lebih.
  6. Diharamkan menyalatkan jenazah orang kafir dan orang munafik.
  7. Tiga waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat jenazah: 1. Ketika matahari hendak terbit sampai meninggi. 2. Ketika matahari berada di tengah-tengah. 3. Ketika matahari hendak terbenam sampai terbenam.
  8. Rukun salat jenazah adalah: 1. Niat. 2. Takbir 4 kali. 3. Membaca surah al-Fatihah. 4. Bershalawat kepada Nabi. 5. Berdo’a untuk si mayit. 6. Salam. 7. Tertib.
  9. Adapun syarat-syaratnya: 1. Suci dari hadats dan najis. 2. Menghadap kiblat. 3. Menutup aurat. 4. Islam [baik yang menyalati atau yang disalati].

TATA CARA RINGKAS SALAT JENAZAH

  1. Takbiratul ihram dan membaca surah al-Fatihah.
  2. Takbir kedua dan membaca salawat kepada Nabi.
  3. Takbir ketiga dan berdo’a untuk mayit, misalnya:
    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
  4. Takbir keempat, diperbolehkan untuk tidak membaca do’a-do’a.
  5. Salam satu kali ke kanan, dan diperbolehkan salam 2 kali ke kanan dan ke kiri.
  6. Jika ada makmum yang masbuq dalam salat jenazah, maka hendaknya ia menyempurnakan takbir yang tersisa.

MENGUBURKAN JENAZAH

  1. Hendaknya menghindari pemakaman jenazah pada waktu-waktu terlarang kecuali karena kebutuhan [darurat].
  2. Hendaknya dipisahkan antara pekuburan kaum muslimin dan pekuburan orang kafir.
  3. Hendaknya orang yang syahid dimakamkan ditempat dia meninggal Ketika perang, dan tidak dimakamkan dipekuburan biasa.
  4. Hendaknya kedalaman liang kubur dibuat sebatas dada, dan luasnya disesuaikan dengan tubuh jenazah.
  5. Ada 2 bentuk liang dalam kuburan:
    1. Bentuk lahad: yaitu menggali lubang didinding liang kuburan yang arah kiblat sesuai dengan badan mayit. Ini yang afdhal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lahad untuk kita dan syaq untuk selain kita.” [HR. Abu Daud, shahih].
    2. Bentuk syaq: yaitu menggali lubang memanjang ditengah liang kuburan seperti parit untuk tempat jenazah. Ini diperbolehkan jika dibutuhkan.
  6. Hendaknya yang menurunkan jenazah kedalam liang kuburan adalah laki-laki, karena ini yang dilakukan sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.
  7. Yang paling berhak menurunkan jenazah adalah para wali dan kerabatnya.
  8. Diutamakan yang turun keliang lahad adalah orang yang tidak berhubungan suami istri [jima’] pada hari sebelumnya.
  9. Ketika menurunkan jenazah hendaknya mengucapkan: “Bismillah wa’ala millati Rasulillah”.
  10. Hendaknya diletakkan dalam posisi tidur menyamping  diatas tubuh bagian kanan menghadap kiblat, kepala disebelah kanan kiblat dan kaki di sebelah kiri kiblat
  11. Hendaknya ikatan-ikatan yang ada dikain kafan dilepas ketika sudah didalam liang kuburan.
  12. Hendaknya dibagian atas jenazah dibuatkan penghalang atau pelindung dari kayu, agar terlindung dari tanah secara langsung.
  13. Hendaknya tanah kuburan ditinggikan sejengkal sebagai tanda dan tidak boleh membangun bangunan diatasnya atau menghiasinya.

HAK JENAZAH YANG LAIN

  • Jika ada iringan jenazah melewati kita, maka disunnahkan untuk berdiri meskipun yang lewat adalah jenazah orang kafir, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam, “Barangsiapa yang melihat jenazah hendaknya ia berdiri.” [Muttafaqun ‘alaihi].
  • Disunnahkan bagi pembawa jenazah untuk mempercepat dan memperkuat Langkah menuju kemakam tanpa berlari-lari.
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Percepatlah [proses penguburan] jenazah, jika ia berhak mendapat kebaikan, maka [berarti mempercepat] untuk mendapatkannya, namun jika selain itu [keburukan], maka itu [mempercepat] diletakkannya keburukan dari Pundak kalian.”
    [HR. Bukhari].

Dikutip dari buku Serial Dasar-dasar Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *