RINGKASAN MATERI PENGAJIAN RUTIN HARI SABTU, 16 MARET 2024/5 RAMADAN 1445 H
OLEH USTAZ RUSDY QASIM, LC HAFIDZAHULLAHU TA’ALA

JENIS TABARRUK
A. TABARRUK YANG DISYARIATKAN
- Tabarruk dalam bentuk perkataan, perbuatan, dan cara. Seperti membaca al-Qur’an, karena di antara berkah al-Qur’an adalah bahwa setiap hurufnya setara dengan sepuluh kebaikan. Tabarruk dalam perbuatan contohnya belajar atau menuntut ilmu syariat dan mengajarkannya, karena di antara keberkahannya adalah mendapatkan kedudukan tinggi di dunia dan akhirat. Adapun tabarruk dalam cara contohnya berkumpul untuk makan Bersama, karena diantara berkahnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
اِجْتَمِعُوْ عَلَی طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيْهِ
“Berkumpullah kalian pada makanan kalian, dan sebutlah nama Allah, niscaya akan diberkahi makanan kalian.”
[HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, sanadnya hasan]. - Tabarruk pada tempat, yakni tempat-tempat yang telah Allah Ta’ala berkahi. Di antara tempat-tempat ini adalah:
a. Masjid, khususnya tiga masjid utama kaum muslimin; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsa. Bertabarruk di masjid adalah dengan mengerjakan salat di dalamnya, berdzikir, itikaf, dan menghadiri majelis ilmu, bukan dengan mengusap-usap dindingnya atau dengan mengambil bagian dari masjid tersebut karena ini terlarang.
b. Kota Mekah, Madinah, dan wilayah Syam Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ إِبْرَهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا لِأَهْلِهَا وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَهِيْمَ مَكَّةَ وَإِنِّي دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا بِمِثلِيْ مَا دَعَابِهِ إِبْرَاهِيْمُ لِأَهْلِ مَكَّةَ
“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya, dan aku mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Mekkah dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha’ dan mudnya [jenis takaran] diberkahi dua kali lipat dari apa yang didoakan oleh Ibrahim untuk penduduk Mekkah.”
[HR. Bukhari dan Muslim].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
طُوْبَی لِلشَّامِ. فَقُلْنَا: لأَيٍّ ذَلِكَ يَا رَسُوْلُ اللّٰهِ؟ قَالَ: لأَنَّ مَلَائِكَةَ الَرَّحْمَنِ بَاسِطَةٌ أَجْنِحَتَهَا عَلَيْهَا
“Kebaikan Teruntuk negeri Syam.” Kami bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena Malaikat rahmat [pembawa kebaikan] mengembangkan sayap di atasnya.”
[HR. Tirmidzi dan Ahmad, shahih].
Siapa saja yang tinggal di tiga tempat ini karena ada keberkahan yang disebutkan dalam syariat, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak. Mencari keberkahan di tempat ini bukan dengan mengambil dan mengusap-usap tanah atau pohon-pohonnya, karena ini tidak ada landasan syariatnya.
c. Masya’ir Muqaddasah seperti ‘Arafah, Musdalifah, dan Mina. Tempat-tempat ini diberkahi pada waktu yang telah disyariatkan, bukan di setiap waktu. Pada waktunya di musim haji lokasi-lokasi itu menjadi tempat diampuninya dosa-dosa dan dilipatgandakannya pahala ibadah di dalamnya.
- Tabarruk dengan masa dan waktu, yaitu waktu-waktu yang telah Allah Ta’ala khususkan keutamaan dan keberkahan di dalamnya, diantaranya: bulan Ramadan lailatul Qadar hari Jumat dan lain sebagainya.
- Tabarruk dengan makanan dan minuman yang telah ditetapkan keberkahannya oleh syariat, diantaranya: minyak Zaitun karena berasal dari pohon yang diberkahi, juga Habbatussauda’ [jintan hitam] sebagai obat segala penyakit, air zam-zam, dan lain sebagainya.
- Tabarruk dengan bekas nabi semasa hidupnya seperti dengan rambutnya, keringatnya, bekas air wudhunya, dan lain sebagainya. Ini diperbolehkan karena jasad para Nabi itu diberkahi. Telah tersebut dalam riwayat bahwa para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan ini dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya.
B. TABARRUK YANG TERLARANG
Yaitu semua bentuk tabarruk yang tidak ada landasannya atau bahkan bertentangan dengan syariat Islam.
Hukum tabarruk yang terlarang ini sebagai berikut:
- Syirik besar, yaitu apabila orang yang mencari berkah berkeyakinan bahwa sesuatu yang ia anggap berkah itu dapat memberkahi dengan sendirinya tanpa kehendak Allah. Perbuatan ini sama saja dengan menjadikan sekutu bagi Allah Ta’ala
- Syirik kecil, yaitu bertabarruk dengan hal-hal yang telah ditetapkan oleh syariat tetapi dengan cara yang tidak dicontohkan oleh para salaf. Atau bertabarruk dengan hal-hal yang tidak ditetapkan keberkahannya oleh syariat.
Berikut ini beberapa contoh tabarruk yang dilarang yang sering terjadi di kalangan kaum muslimin:
- Bertabarruk dengan tempat-tempat berkah tetapi dengan cara yang tidak diajarkan oleh syariat, seperti mengusap-usap kain penutup Ka’bah, makam Ibrahim, atau menyimpan batu yang didapat di Masjidil Haram.
- Pergi ke kuburan orang saleh dengan anggapan bahwa berdoa di sana lebih utama.
- Bertabarruk dengan tempat-tempat yang tidak ditetapkan keberkahannya meski Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah ke sana. Seperti gua Hira, gua Tsur, tempat kelahiran beliau, dan sebagainya.
- Mengkhususkan ibadah pada waktu-waktu tertentu dan mengagungkannya tanpa landasan dalil yang kuat. Seperti ibadah di hari maulid Nabi, malam Isra dan Mi’raj, tahun baru Hijriyah, dan sebagainya.
- Bertabarruk dengan tumpeng atau sesaji keraton pada acara sekaten.
- Bertabarruk dengan bekas orang-orang saleh, hal ini dilarang karena tidak pernah dilakukan oleh para salaf kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa yang dilakukan oleh para sahabat pada bekas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa dikiaskan, sekalipun pada para pemuka sahabat, apalagi orang-orang yang jauh di bawah mereka ketakwaannya.
Inilah beberapa contoh tabarruk yang dilarang oleh syariat kita, namun sangat disayangkan banyak dari kaum muslimin yang masih terjebak di dalamnya, hal ini disebabkan karena tiga hal: - Kebodohan akan ilmu agama
- Ghuluw atau sikap berlebih-lebihan
- Menitu-niru orang kafir
Semoga Allah Ta’ala selalu melindungi kita dan menetapkan kita selalu diatas jalan kebenaran, aamiin.
