[PENGAJIAN RUTIN SABTU PAGI – BAB AKHLAK – USTAZ AWAL RIFAI, Lc., M.H. HAFIDZAHULLAH]

Masjid adalah rumah Allah, tempat orang Islam melakukan penyembahan dan ibadah, khususnya salat. Sudah sepantasnya kita menjaga adab dan sopan santun di dalamnya sesuai dengan tuntunan. Para ulama mengatakan tentang batasan masjid, yaitu tempat yang ada di dalam tembok masjid dan pintu masjid bagian dalam.

Di antara adab di dalam masjid ialah:

  1. Menauhidkan Allah Ta’ala dan tidak melakukan syirik. Allah berfirman:

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping [menyembah] Allah.” [QS. Al-Jinn: 18].

  1. Tidak makan bawang putih atau bawang merah sebelum mendatangi masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ قَوْمًا أَوْبَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah menjauhi kami.” Atau beliau bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dikiaskan kepada bawang merah atau bawang putih, segala sesuatu yang berbau busuk yang bisa mengganggu orang yang salat, namun jika seseorang memakai sesuatu yang bisa menghilangkan bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.

  1. Memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan berdoa dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ صَلَّ وَسَلَّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah curahkanlah salawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah bukakanlah bagiku pintu rahmatMu.” (HR. Abu Dawud, shahih].

  1. Mendahulukan kaki kiri saat keluar dari masjid dan berdoa dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah curahkanlah salawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, aku memohon karuniaMu.”

  1. Menunaikan salat tahiyyatul masjid saat memasuki sebuah masjid sebelum duduk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka hendaklah dia salat dua rakaat sebelum duduk.” [HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Duduk-duduk di masjid untuk menunggu salat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ مَا كَانَتِ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ والمَلَائِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ : اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثُ

“Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, mereka mengatakan: “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats.” [HR. Muslim).

  1. Tidak berkumpul melingkar di dalam masjid untuk membicarakan kepentingan dunia semata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فِي مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلَّا الدُّنْيَا وَلَيْسَ لِلَّهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ

“Akan ada di masyarakat suatu masa di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia, Allah pun tidak membutuhkan mereka. Oleh karenanya, janganlah duduk bersama mereka.” (HR. Hakim dan Ibnu Hibban, sanadnya hasan lighairihi].

  1. Hendaknya senantiasa menjaga ketenteraman masjid dan menghindari pembicaraan yang sia-sia, serta jangan meninggikan suara dengan sesuatu yang dibenci.
  2. Tidak berjual beli di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا أَرْبَعَ اللَّهُ

تِجَارَتَكُمْ

“Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba pada perdaganganmu.” [HR. Tirmidzi, hasan].

Dan di antara kesalahan yang sering terjadi dalam hal ini adalah menaruh iklan jual beli di dalam masjid.

  1. Tidak mengumumkan barang yang hilang di masjid, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدُ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Barang siapa mendengar seseorang yang mengumumkan barangnya yang hilang di masjid maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk kepentingan ini.” [HR. Muslim].

  1. Tidak keluar dari masjid setelah dikumandangkannya azan kecuali karena uzur, berdasarkan hadits riwayat Abi Sya’tsa’ bahwa dia berkata, “Kami sedang duduk-duduk dengan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di dalam masjid, lalu seorang muazin mengumandangkan azan, ketika itu seorang lelaki bangkit keluar dari masjid, maka Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Orang ini telah menyalahi tuntunan Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim].
  2. Tidak menjadikan masjid sebagai jalanan untuk lewat/ penyeberangan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا تَتَّخِذُوْا المَسَاجِدَ طُرُقًا إِلَّا لِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ

“Janganlah engkau menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat kecuali untuk berzikir dan menunaikan shalat.” (HR. Thabrani, hasan).

  1. Tidak membaca ayat dengan suara nyaring di masjid sehingga mengganggu salat dan bacaan orang lain.
  2. Tidak meludah di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

البُزَاقُ فِي المَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْتُهَا

“Meludah di masjid adalah kesalahan dan penebusnya adalah dengan cara menimbunnya.” [Muttafaq ‘alaih).

Pada masa itu lantai masjid masih berupa tanah, pada masa sekarang di mana lantai masjid umumnya dari marmer, maka dapat digunakan air dan tisu untuk membersihkannya.

  1. Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, yaitu di antara tempat sujudnya dan sutrah [pembatas), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيَّ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ

أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَّهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Seandainya orang yang lewat di hadapan orang yang sedang salat itu mengetahui besar akibat yang harus ditanggungnya, niscaya berhenti selama empat puluh lebih baik baginya dari pada berjalan di hadapannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, dianjurkan bagi orang yang salat untuk meletakkan sutrah [pembatas] di depannya, berdasarkan hadits:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah melaksanakannya di hadapan sutrah dan mendekatlah kepadanya.” [HR. Abu Daud, hasan shahih].

Itulah beberapa adab dalam masjid yang harus kita lestarikan. Meski demikian perlu kita ketahui bahwa ada hal-hal terkait masjid yang mungkin dianggap terlarang padahal diperbolehkan dalam Islam, seperti berbaring di masjid. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbaring di masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas yang lainnya.

Menjulurkan kaki ke arah kiblat juga diperbolehkan, namun tetap menjaga agar tidak menjulurkan kaki ke arah mushaf demi menghormati kalam Allah dan mengagungkannya.

Islam juga membolehkan makan dan minum di masjid, berdasarkan hadis Abdullah bin al-Harits al-Zubaidi, dia menceritakan bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam para sahabat makan roti dan daging di dalam masjid. [HR. Ibnu Majah, shahih].

Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Para guru kami berpendapat tidak mengapa dengan apa yang terjadi pada zaman kita, yaitu menutup masjid di luar waktu-waktu salat, karena khawatir terjadi pencurian pada barang-barang milik masjid.

BEBERAPA ADAB KHUSUS BAGI WANITA

Khusus bagi kaum wanita, berikut ini tambahan adab yang harus diperhatikan:

  1. Tidak memakai wangi-wangian atau berhias, karena bisa mengundang fitnah.
  2. Tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk tinggal di masjid, dan boleh bagi wanita yang istihadhah untuk memasuki masjid bahkan beri’tikaf di dalamnya, namun harus tetap menjaga agar masjid tidak tercemar dengan najis.
  3. Menyusun shaf di belakang shaf jamaah pria, karena shaf terbaik bagi wanita adalah yang paling belakang. Apabila para wanita berada di tempat salat yang berbeda, maka shaf terbaik mereka adalah yang terdepan.

Hukum dan adab yang tersebut di atas berlaku untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai masjid umum. Adapun ruang-ruang di dalam rumah yang dipergunakan untuk salat, maka menurut jumhur ulama hukum masjid di atas tidak berlaku. Oleh karenanya, orang yang junub dan wanita haid diperbolehkan masuk di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *