Home / artikel / Zakat: Kewajiban Mulia yang Menyucikan Harta dan Jiwa
siapa yang berhak menerima zakat

Zakat: Kewajiban Mulia yang Menyucikan Harta dan Jiwa

Dalam ajaran Islam, zakat bukan hanya sekedar kewajiban bagi umat Muslim, melainkan sebuah cara untuk membersihkan harta sekaligus menyucikan jiwa. Di pagi yang cerah, Ustaz Dr. Rustam Koly, LC., M.A. mengupas tuntas tentang zakat, sebuah rukun Islam yang tak bisa dianggap remeh.

Acara yang diselenggarakan oleh Wahdah Islamiah ini berlangsung hangat dan interaktif. Melalui Zoom, para peserta dengan antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh sang ustaz. Berikut ini rangkuman pembahasannya yang pastinya akan menambah wawasan kita semua tentang zakat.

Apa Itu Zakat?

Zakat, dalam pengertiannya yang mendasar, berasal dari kata “an-nama” yang berarti pertumbuhan atau penyucian. Secara istilah, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu untuk diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Zakat bukan hanya berlaku pada harta, tetapi juga pada ilmu dan tenaga. “Saat ini kita sedang memberi zakat ilmu,” kata Ustaz Rustam, mengingatkan bahwa berbagi ilmu juga merupakan bagian dari zakat.

Syarat Wajib Zakat

  1. Islam dan Merdeka: Zakat hanya diwajibkan bagi Muslim yang merdeka, artinya bukan budak atau orang yang masih di bawah kendali penuh orang lain.
  2. Memiliki Harta: Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta yang jelas kepemilikannya.
  3. Harta Tersebut Berkembang: Harta yang dizakatkan harus merupakan harta yang bisa berkembang, seperti hasil pertanian, peternakan, emas, dan perak.
  4. Telah Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki sebelum zakat diwajibkan.
  5. Telah Melewati Haul (1 tahun Hijriah): Harta tersebut harus sudah disimpan selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriah.

Harta Apa Saja yang Wajib Dizakati?

  1. Emas dan Perak: Zakat emas dan perak dikenakan jika telah mencapai nisab, yaitu 85 gram untuk emas murni 24 karat atau 595 gram untuk perak. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
  2. Hewan Ternak: Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan digembalakan. Ustaz menjelaskan bahwa hewan yang tidak digembalakan atau dipekerjakan tidak dikenai zakat.
  3. Hasil Pertanian: Jika hasil pertanian kita dipanen secara alami (tadah hujan), maka zakatnya sebesar 10%. Namun, jika menggunakan irigasi, zakatnya hanya 7,5%.
  4. Barang Dagangan: Zakat juga berlaku untuk barang dagangan dengan nisab yang sama seperti emas dan perak, yaitu 85 gram emas. Besar zakatnya juga 2,5%.

Bagaimana dengan Zakat Penghasilan?

Sering kali muncul pertanyaan tentang zakat penghasilan. Ustaz Rustam memberikan penjelasan yang cukup detail tentang hal ini. Zakat penghasilan atau zakat mal dihitung berdasarkan harta yang terkumpul selama setahun. “Jika gaji Anda melebihi nisab dan sudah berputar selama setahun, maka wajib mengeluarkan zakat,” jelasnya.

Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi hanya menyimpan Rp6 juta setelah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka dalam setahun ia akan memiliki Rp72 juta. Apabila harga emas pada saat itu adalah Rp1 juta per gram, maka nisab zakatnya adalah Rp85 juta. Karena penghasilannya masih di bawah nisab, ia tidak diwajibkan untuk berzakat. Namun, jika ia memiliki tabungan atau investasi lain yang melampaui nisab, zakat wajib dikeluarkan.

Hikmah dan Manfaat Zakat

Zakat membawa banyak manfaat, tidak hanya untuk si penerima, tetapi juga bagi si pemberi. Selain membersihkan harta dari hal-hal yang tidak berkah, zakat juga menjaga hati kita dari sifat serakah dan rakus. Allah menjanjikan pahala berlipat bagi mereka yang menunaikan zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, satu harta yang kita keluarkan akan berkembang menjadi 700 kali lipat kebaikan.

Ustaz Rustam juga menekankan pentingnya zakat sebagai bentuk penghambaan kepada Allah atas titipan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita bukan hanya menyucikan diri dari dosa-dosa kecil, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Menurut Surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Mualaf
  5. Riqab (budak)
  6. Gharim (orang yang berhutang)
  7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (musafir)

Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim) atau keluarga terdekat yang menjadi tanggungan kita seperti orang tua, anak, dan istri.

Ancaman bagi yang Tidak Berzakat

Bagi mereka yang enggan menunaikan zakat, Allah telah memberikan ancaman yang cukup keras. Dalam Al-Qur’an, orang yang menimbun hartanya tanpa dikeluarkan zakat akan menghadapi siksaan di akhirat. Harta yang mereka simpan akan dipanaskan dan digunakan untuk membakar dahi, lambung, dan punggung mereka sebagai balasan atas kekikiran mereka di dunia.

Namun, bagi mereka yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda dan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Menyempurnakan Ibadah dengan Zakat

Sebagai penutup, Ustaz Rustam menyampaikan bahwa zakat adalah bagian yang tak terpisahkan dari keimanan seorang Muslim. Ibadah ini bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga cara kita mendekatkan diri kepada Allah dan membantu meringankan beban sesama. “Semoga kita semua selalu diberi kelapangan hati untuk berzakat dan mendapat keberkahan dari harta yang kita miliki,” tutupnya.

Sumber: Ustaz Dr. Rustam Koly, LC., M.A. – Pembahasan Bab Ibadah Zakat

About admin

Check Also

sekolah terbaik di makassar

Pentingnya Takut dan Pengharapan dalam Menjaga Keimanan

Pada hari 28 September 2024, Ustaz Rusdy Qasim menyampaikan kajian yang mendalam tentang pentingnya menjaga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *